Profil PPID Kami
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASIKecamatan Pasarkliwon Kota SurakartaAlamat : Jl. Kapten Mulyadi No.278, Joyosuran, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133Telepon : (0271) 656842e-mail: kec.pasarkliwon@gmail.comSurat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 003 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta Tahun 2024. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Tugas dan fungsi PPID kecamatan bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi pemerintah di tingkat kecamatan. Dengan adanya PPID kecamatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara mudah dan cepat, sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan